Kecelakaan di Alam Sutera Akibat Pelajar Bawa Sajam

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (Pexels/Liliana Drew)
iLintas- Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sebelumnya sering dikenal sebagai pembantu atau asisten rumah tangga menjadi pekerjaan yang resmi mulai hari ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi arah potensi PRT menjadi lebih adil dan terarah melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbag).
Keputusan terkait PRT menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang melihat profesi ini banyak diminati oleh pekerja wanita.
Standar Operasional (SOP) yang berlaku disesuaikan dengan kebutuhan nasional mempertimbangkan referensi dari pengalaman maupun peraturan yang ada di sektor luar negeri.
Peta jalan tata kelola beriringan dengan berlakunya peraturan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2026 yang membahas Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Proses pemerataannya dilakukan secara bertahan melihat adaptasi masyarakat akan adanya regulasi baru yang ditetapkan dengan harapan implementasinya dilakukan dengan mekanisme yang jelas.
Anwar Sanusi buka suara selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbag) mengatakan bahwa skema ini akan memenuhi kesejahteraan pekerja.
"Sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-haknya layaknya seorang tenaga kerja," ucapnya.
Mekanismenya dimulai dari standarisasi kompetensi dan vokasi, dengan pendaftaran kerja resmi dan jelas melibatkan pengawasan RT maupun RW setempat.***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar