Kecelakaan di Alam Sutera Akibat Pelajar Bawa Sajam

Gambar
Ilustrasi Kecelakaan (Pexels/Valentin Sarte) iLintas - Sekelompok pelajar yang tidak diketahui identitasnya menghebohkan pengguna jalan karena membawa senjata tajam dan stik golf yang mengakibatkan kepanikan. Sepeda motor akhirnya tertabrak trotoar yang menewaskan pengendara setelah mengalami cedera kepala hebat di Jalur Sutera Utama, Alam Sutera, Serpong Utara. Kejadian kecelakaan terjadi di sore hari pada Jum'at 9 Oktober 2026, saat korban dan teman-temannya ingin berangkat untuk bermain futsal dan berpapasan dengan kelompok pelaku. Korban yang merupakan pelajar SMK dengan inisial A (14 tahun) dan W (15 tahun) berasal dari Pinang, Kota Tangerang, mereka sebelumnya menjadi suporter pertandingan futsal.  Iptu Wahyuni selaku Kasie Humas Polres Tangsel mengatakan bahwa korban menggunakan motor Honda Scoopy dan akhirnya terbentur tiang listrik di pinggir jalan. "Kelompok pelajar lain yang diketahui berasal dari SMK Yadika 4 Cileduk datang dari arah Graha Raya, kelompok tersebut d...

Profesi Pembantu (PRT) Jadi Tertata Kemnaker Jelaskan Prosedurnya!

 

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (Pexels/Liliana Drew)

iLintas-
Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sebelumnya sering dikenal sebagai pembantu atau asisten rumah tangga menjadi pekerjaan yang resmi mulai hari ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi arah potensi PRT menjadi lebih adil dan terarah melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbag).

Keputusan terkait PRT menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang melihat profesi ini banyak diminati oleh pekerja wanita.

Standar Operasional (SOP) yang berlaku disesuaikan dengan kebutuhan nasional mempertimbangkan referensi dari pengalaman maupun peraturan yang ada di sektor luar negeri. 

Peta jalan tata kelola beriringan dengan berlakunya peraturan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2026 yang membahas Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Proses pemerataannya dilakukan secara bertahan melihat adaptasi masyarakat akan adanya regulasi baru yang ditetapkan dengan harapan implementasinya dilakukan dengan mekanisme yang jelas.

Anwar Sanusi buka suara selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbag) mengatakan bahwa skema ini akan memenuhi kesejahteraan pekerja.

"Sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-haknya layaknya seorang tenaga kerja," ucapnya.

Mekanismenya dimulai dari standarisasi kompetensi dan vokasi, dengan pendaftaran kerja resmi dan jelas melibatkan pengawasan RT maupun RW setempat.***


Penulis: Aviaska Azizah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Supir Taksi Dibegal di Pamulang!

Mahasiswa Tewas Bikin Konten di Stasiun Sudimara

Kecelakaan di Alam Sutera Akibat Pelajar Bawa Sajam