Fakta Dugaan Kekerasan Oknum Pengurus NU Saat Muktamar!

Ilustrasi alat berat (pexels/Владимир Брызгин)
Peristiwa alat berat tersebut yang menduduki area petani di Bogor, terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari pada Senin, 3 Agustus 2026 dan akhirnya dikawal oleh sejumlah organisasi masyarakat.
Alat berat yang masuk ke kawasan petani di Bogor diduga milik PT Prima Mustika Candra (PMC), kejadian sempat memanas karena sebelumnya pihak perusahaan berseteru dengan warga setempat.
Strategi mereka dalam mengelabui warga yaitu diiming-imingi, tindakan tersebut memicu amarah masyarakat sehingga dihadang oleh preman yang jumlahnya mencapai 150.
Kemarahan warga dipicu oleh perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/Desa Sukajaya yang digadang-gadang selesai pada tahun 2027 dan diterbitkan 1997.
Excavator dikabarkan telah merusak sumber daya alam sekitar, pipa air warga rusak akibat benturan alat berat , 66 petani dan 28 bergender wanita terdampak akibat dari tindakan tersebut.
Postingan di akun instagram resmi @sukajayamelawan, dengan beberapa narasi perlawanan yang mengecam perusahaan tersebut.
"Kami mengutuk keras PT PMC yang berupaya menciptakan konflik horizontal sesama warga, mendesak pemerintah setempat dan aparat untuk bertanggung jawab atas semua kekacauan yang terjadi," tulisnya. ***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar