Andre Taulany dan Amanda Rigby Akan Menikah, Mantan Istri Buka Suara!

Gambar
Tangkapan Layar @andreastaulany iLintas- Mantan vokalis grup band Stinky Andreas Taulany Haumahu atau yang dikenal sebagai Andre Taulany diduga mengajukan rekomendasi pernikahan dengan Amanda Rigby. Nama Andre Taulany dan Amanda Rigby terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di situs Kementerian Agama yang membuat geger netizen. Dokumen perencanaan pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby diajukan di KUA Ciputat Timur yang akan dikirimkan ke KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Andre mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut akan digelar di bulan Oktober mendatang, namun sampai saat ini status pemberkasan masih menunggu kelengkapan dokumen fisik. Laporan pencatatan keduanya sudah ada sejak 14 Agustus 2026, namun prosesnya dinilai memakan waktu karena Amanda Rigby merupakan wanita blasteran dan masih berstatus warga negara asing Inggris (WNA). Komedian tersebut masih merahasiakan tanggal pernikahannya, dan ia menegaskan akan segera diumumkan ketika semua berkas sudah ter...

Kelakuan Mencengangkan! Kades Danawarih Tegal Ditangkap, Nipu Kades Lain Pake Cara Ini

Ilustrasi Kades Danawarih ditangkap karena penggelapan (pexels/Kindel Media)

iLintas.com 
- Tegal sedang dihebohkan oleh kasus penyelewengan dan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Kepala Desa Abdul Munip yang bertugas di wilayah Balapulang. 

Kepala Desa Danawarih Abdul Munip ditangkap akibat penipuan tersebut melibatkan sesama kepala desa lainnya yang menjadi korban yaitu Jaelani.

Kepala Desa Abdul Munip di Tegal ditngkap dengan alasan yang dibuat terdakwa yaitu adanya jaminan proyek, namun sampai saat ini ternyata proyek tersebut hanyalah omong kosong.

Baca juga: Oknum Polisi di Tegal Sekap Seorang Wanita dan Dipaksa Konsumsi Sabu!

Mobil tersebut dijual tanpa izin Jaelani dan uang hasil penipuan tersebut diduga habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Jaelani yang merupakan Kepala Desa Sangkanjaya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal, masalah bermula pada 22 Desember 2025. 

Pihaknya mengaku tidak ada informasi lanjutan dari Abdul Munip perihal kegiatan lanjutan atau teknis dari proyek yang direncakan bersama.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Telkom Ditemukan Di Majalaya? Keluarga Angkat Bicara!

Munip berhasil ditangkap dan dijeploskan ke sel tahanan pada 30 Juni 2026, mobil sudah raib dan hasilnya habis digunakan untuk kebutuhan Munip sehari-hari. 

Atas perilaku penyelewengan tersebut, tersangka dikenai pasal 492 dan 486 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan. 

Pelaku juga akan mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 - 500 juta.

Baca juga: Dampak Ambruknya Rupiah! 5 Pengeluaran Ini yang Bikin Kantong Gen Z Bengkak!

AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menyatakan.

"Mobil terjual dengan harga 136. 500.00, proyek tersebut tidak pernah ada tersangka juga menggelapkan BPKB dan STNK korban." ucapnya pada Jum'at 3 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Luis juga menjelaskan saat berada di ruang gelar perkara satreskrim polres bahwa korban sempat menunggu niat baik dari Abdul Munip Kepala Desa Danawarih untuk berusaha mengembalikannya, namun tak kunjung datang kepastian pelaku.***


Penulis: Aviaska Azizah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPK Meradang! Gurita Bisnis Anteknya Nusron Wahid Bermain Api

Kumpulan Fakta Pria Tendang Wanita di Senayan City

Alat Berat Masuk ke Wilayah Petani di Bogor!