Kelakuan Mencengangkan! Kades Danawarih Tegal Ditangkap, Nipu Kades Lain Pake Cara Ini

Ilustrasi Kades Danawarih ditangkap karena penggelapan (pexels/Kindel Media)

 iLintas.com
- Tegal sedang dihebohkan oleh kasus penyelewengan dan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Kepala Desa Abdul Munip yang bertugas di wilayah Balapulang. Penipuan tersebut melibatkan sesama kepala desa lainnya yang menjadi korban yaitu Jaelani.

Alasan yang dibuat terdakwa adalah untuk jaminan proyek, namun sampai saat ini ternyata proyek tersebut hanyalah omong kosong. Mobil tersebut dijual tanpa izin Jaelani dan uang hasil penipuan tersebut diduga habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Jaelani yang merupakan Kepala Desa Sangkanjaya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal, masalah bermula pada 22 Desember 2025. Pihaknya mengaku tidak ada informasi lanjutan dari Abdul Munip perihal kegiatan lanjutan atau teknis dari proyek yang direncakan bersama. 

Munip berhasil ditangkap dan dijeploskan ke sel tahanan pada 30 Juni 2026, mobil sudah raib dan hasilnya habis digunakan untuk kebutuhan Munip sehari-hari. Atas perilaku penyelewengan tersebut, tersangka dikenai pasal 492 dan 486 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku juga akan mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 200-500 juta.

AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menyatakan, "Mobil terjual dengan harga 136. 500.00, proyek tersebut tidak pernah ada tersangka juga menggelapkan BPKB dan STNK korban." ucapnya pada Jum'at 3 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Luis juga menjelaskan saat berada di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polers bahwa korban sempat menunggu niat baik dari Abdul Munip untuk berusaha mengembalikannya, namun tak kunjung datang. ***


Penulis: Aviaska Azizah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERPEN PART1 Kisah Negeri Abra

Kemiskinan Bukan Takdir, Melainkan Akibat Aturan

CERPEN PART 1 Ladang-Ladang Sunyi