Andre Taulany dan Amanda Rigby Akan Menikah, Mantan Istri Buka Suara!
![]() |
| Ilustrasi Kades Danawarih ditangkap karena penggelapan (pexels/Kindel Media) |
Kepala Desa Abdul Munip di Tegal ditngkap dengan alasan yang dibuat terdakwa yaitu adanya jaminan proyek, namun sampai saat ini ternyata proyek tersebut hanyalah omong kosong.
Baca juga: Oknum Polisi di Tegal Sekap Seorang Wanita dan Dipaksa Konsumsi Sabu!
Mobil tersebut dijual tanpa izin Jaelani dan uang hasil penipuan tersebut diduga habis digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Jaelani yang merupakan Kepala Desa Sangkanjaya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tegal, masalah bermula pada 22 Desember 2025.
Pihaknya mengaku tidak ada informasi lanjutan dari Abdul Munip perihal kegiatan lanjutan atau teknis dari proyek yang direncakan bersama.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Telkom Ditemukan Di Majalaya? Keluarga Angkat Bicara!
Munip berhasil ditangkap dan dijeploskan ke sel tahanan pada 30 Juni 2026, mobil sudah raib dan hasilnya habis digunakan untuk kebutuhan Munip sehari-hari.
Atas perilaku penyelewengan tersebut, tersangka dikenai pasal 492 dan 486 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku juga akan mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 - 500 juta.
Baca juga: Dampak Ambruknya Rupiah! 5 Pengeluaran Ini yang Bikin Kantong Gen Z Bengkak!
AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menyatakan.
"Mobil terjual dengan harga 136. 500.00, proyek tersebut tidak pernah ada tersangka juga menggelapkan BPKB dan STNK korban." ucapnya pada Jum'at 3 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Luis juga menjelaskan saat berada di ruang gelar perkara satreskrim polres bahwa korban sempat menunggu niat baik dari Abdul Munip Kepala Desa Danawarih untuk berusaha mengembalikannya, namun tak kunjung datang kepastian pelaku.***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar