Fakta Dugaan Kekerasan Oknum Pengurus NU Saat Muktamar!

Gambar
Tangkapan Layar Instagram @abdusalam.shohib iLintas -  Dugaan pemukulan yang dilakukan di area pengurus NU terjadi pada Kamis 27 Agustus 2026 malam hari sekitar pukul 23.00 di salah satu hotel Desa Kepatihan, Jombang. Korban dugaan kekerasan merupakan pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang merupakan delegasi yang berasal dari Kalimantan. Terduga pelaku menjabat sebagai pengurus Wilayah NU. Keduanya berasal dari daerah yang sama yaitu Kalimantan, dugaan kekerasan antara PCNU dan PWNU ini disinyalir karena adanya perbedaan pendapat dalam prosesi kegiatan Muktamar ke-35. Korban menolak dan mendapatkan tekanan fisik karena tidak mengikuti instruksi dari pengurus wilayah terkait pemilihan AHWA tersebut yang berdampak pada dugaan kekerasan.  Pemulukan terjadi di luar area pesantren, sehingga dispesifikasi menjadi masalah pribadi, korban selanjutnya mendatangi Gus Salam dan menceritakan kronologi yang dialaminya. Gus Salam mengatakan kasus sudah dilaporkan kepada pihak yang bewa...

Komentar Hotman Paris Pasca Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapannya!

Hotman Paris saat beri tanggapan kasus Nadiem Makarim (Tangkapan Layar/ Tiktok/ @hotmanparisofficialf)

iLintas.com
-Hotman Paris Hutapea pada unggahan video di tiktok pribadinya pada (1/7/26) ikut mengomentari persoalan yang terjadi pada kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM). yang menyeret nama Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. 


Postingan tersebut terlihat Hotman Paris Hutapea sedang duduk mengenakan jas putih dengan dasi berwarna hijau mengkilap. Awal mulanya, pada video yang pertama ia sedang mendengarkan video live kasus Nadiem Makarim. Hotman sudah memprediksi dari awal bahwa akan terjadi vonis bersalah dalam konflik tersebut. Pembacaan putusan pada pengadilan diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah yang mengatakan bahwa terdakwa Nadiem divonis 10 tahun terbukti secara sah diyakini bersalah. 

"Empat hakim menyatakan bahwa Nadiem divonis bersalah dan satu hakim menyatakan Nadiem tidak bersalah atau disending karena tidak ada bukti langsung," ungkap Hotman Paris Hutapea dalam cuplikan videonya.  Vonis tersebut ditenggarai muncul berdasarkan keyakinan hakim, sang pengacara kondang  sebelumnya sudah menyampaikan gagasannya saat berkomunikasi dengan presiden Prabowo lewat telpon.


Simpang siur terkait harga yang diyakini tidak wajar dan dalam hasil audit BPKP periode 2020-2022 mengatakan wajarnya harga, menjadi point utama perhatian majelis hakim. Hotman mengaku hasil audit BPKP seharusnya menjadi rujukan utama yang dibahas sebagai pembelaan.  "Hasil keuntungan korupsi tentunya masuk dari google, saya ingatkan hati-hati meskipun aliran dananya tidak masuk ke Nadiem, sudah saya ingatkan untuk diperiksa semuanya, pastikan harga google itu wajar," ungkap Hotman.

Hotman juga mengingat bahwa Nadiem sempat khawatir karena sang pengacara kondang dinilai terlalu vokal dalam proyek pengadaan tersebut. "Tapi nasi sudah menjadi bubur," singgung Hotman. Melalui putusan majelis hakim, Nadiem Makarim dikenai denda Rp. 1 miliar, apabila tidak diganti akan terkena kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 809 miliar, apabila tidak dilaksanakan maka akan diadakan penyitaan kekayaan terdakwa. ***


Penulis: Aviaska Azizah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Berat Masuk ke Wilayah Petani di Bogor!

Kasus Pelecehan Wakil Bupati Sumedang KDM Tegas Tanggapi Ini!

Pemilihan Ketum Metode Baru Pihak NU Ungkap Hal Ini!