Fakta Dugaan Kekerasan Oknum Pengurus NU Saat Muktamar!

Gambar
Tangkapan Layar Instagram @abdusalam.shohib iLintas -  Dugaan pemukulan yang dilakukan di area pengurus NU terjadi pada Kamis 27 Agustus 2026 malam hari sekitar pukul 23.00 di salah satu hotel Desa Kepatihan, Jombang. Korban dugaan kekerasan merupakan pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang merupakan delegasi yang berasal dari Kalimantan. Terduga pelaku menjabat sebagai pengurus Wilayah NU. Keduanya berasal dari daerah yang sama yaitu Kalimantan, dugaan kekerasan antara PCNU dan PWNU ini disinyalir karena adanya perbedaan pendapat dalam prosesi kegiatan Muktamar ke-35. Korban menolak dan mendapatkan tekanan fisik karena tidak mengikuti instruksi dari pengurus wilayah terkait pemilihan AHWA tersebut yang berdampak pada dugaan kekerasan.  Pemulukan terjadi di luar area pesantren, sehingga dispesifikasi menjadi masalah pribadi, korban selanjutnya mendatangi Gus Salam dan menceritakan kronologi yang dialaminya. Gus Salam mengatakan kasus sudah dilaporkan kepada pihak yang bewa...

Richard Lee Pingsan di Sel Doktif Nyentil dan Nyindir!

Tangkap Layar Instagram @dr.Richard_lee

iLintas.com-
Sidang lanjutan Richard Lee yang disebutkan bahwa hakim menolak ekspesi, dokter berusia 40 tahun tersebut dikabarkan pingsan pada 10 Juli 2026.

Richard Lee mengonsumsi obat saat berada di Lapas Pemuda IIA yang berlokasi di Tangerang, ia menyampaikan kepada kuasa hukumnya Faizal Hafied.

Pingsannya dokter Richard Lee menurut kuasa hukumnya karena sedang menjalani penurunan dosis obat atau yang disebut dengan (tapering), menurutnya pola penggunaan obat harus dilaksanakan di unit  medis.

Pihak Richard Lee memutuskan untuk meminta permohonan kepada majelis hakim untuk untuk adanya pengalihan penahanan karena obat tersebut merupakan golongan keras.

Obat berjenis Amitriptyline sudah dikonsumsi sejak 4 bulan secara rutin ketika dokter Richard Lee berada di sel tahanan, persidangan lanjutan akhirnya digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dugaan pelanggaran atas kasus yang menyeret penyelewengan UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan sedang didalami terkait penggunaan bahan berbahaya di sejumlah produk miliknya.

Majelis Hakim yang mendapatkan laporan pengalihan penahanan langsung menolak dengan alasan surat izin tersebut tidak berupa rawat inap yang membutuhkan beberapa hari.

Penolakan tersebut sesuai dengan peraturan atau SOP yang berlaku, pihak Richard Lee baru melampirkan surat izin untuk berobat.

Doktif yang sempat terlibat konflik dengan Richard Lee berpendapat bahwa darurat medis hanyalah alasan, ia meragukan kondisi tersebut pasalnya pola ini sudah berulang sebelumnya.

Richard Lee menurut doktif saat menjalani penyidikan pernah memberikan alasan yang serupa yaitu terkait masalah kesehatan, ia malah mengatakan merasa tertawa mendengar keluhan Richard Lee.***


Penulis: Aviaska Azizah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Berat Masuk ke Wilayah Petani di Bogor!

Kasus Pelecehan Wakil Bupati Sumedang KDM Tegas Tanggapi Ini!

Pemilihan Ketum Metode Baru Pihak NU Ungkap Hal Ini!