Fakta Dugaan Kekerasan Oknum Pengurus NU Saat Muktamar!
![]() |
| Ilustrasi palu sidang (pexels/KATRIN BOLOVTSOVA) |
Putusan itu bukan hanya mengakhiri polemik mengenai penghitungan pendidikan, tetapi juga menjadi penanda penting bahwa perlindungan hak atas pendidikan tetap menjadi prioritas konstitusi.
Di balik putusan tersebut, terdapat sosok yang akrab dikenal publik belakangan ini, yakni A. Fahrur Rozi, putra asal Sumenep, Jawa Timur, yang dipercaya menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum.
Fahrur dalam pemohon perkara 40/PUU-XXIV/2026. Melalui perkara itu, hak prioritas fiskal pendidikan mendapat kepastian hukum agar tidak dipergunakan untuk pembiayaan MBG.
Bagi banyak orang, perkara ini dipandang sekadar perdebatan mengenai pos anggaran negara. Namun, bagi Fahrur Rozi dan timnya, persoalannya jauh lebih mendasar.
Mereka menimbang bagaimana memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Sejak awal, ia bersama tim kuasa hukum membangun argumentasi program MBG merupakan kebijakan publik yang penting dalam meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.
Tujuan yang baik tidak serta-merta menjadikan pembiayaannya dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Menurutnya, konstitusi telah memberikan makna yang tegas.
Makna tersebut mengenai prioritas anggaran pendidikan, yakni untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh warga negara.
Argumentasi tersebut kemudian diuji dalam serangkaian persidangan di MK. Berbagai ahli, saksi, dan dokumen konstitusional dihadirkan.
Bertujuan untuk menjelaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki fungsi yang berbeda dengan program bantuan sosial maupun program peningkatan gizi, meskipun keduanya untuk peserta didik.
Pada akhirnya, MK memberikan putusan bahwa MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu membawa dampak yang jauh melampaui perkara yang sedang diperiksa. Bagi dunia pendidikan, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran.
Anggaran pendidikan tidak dapat dikurangi dengan memasukkan program-program di luar fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, anggaran untuk pembangunan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, bantuan operasional, hingga peningkatan mutu pendidikan tetap memperoleh perlindungan konstitusional.
Di sisi lain, putusan tersebut juga tidak menghentikan program MBG. MK sendiri justru memberikan jalan tengah yang konstitusional. MBG tetap dapat dijalankan sebagai kebijakan strategis pemerintah.
Tetapi menggunakan skema pembiayaan yang terpisah dari mandatory spending pendidikan. Kepentingan peningkatan gizi anak dan perlindungan pendidikan dapat berjalan secara beriringan.
Bagi Fahrur Rozi, putusan ini menunjukkan bahwa pengujian undang-undang di MK bukan sekadar mekanisme untuk membatalkan norma, melainkan sarana untuk memastikan setiap kebijakan negara.
Kebijakan yang tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Keberhasilan perkara ini bukan kemenangan para pemohon semata, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum.
Nama A. Fahrur Rozi sendiri bukanlah wajah baru dalam perkara-perkara konstitusi yang berdampak luas.
Sebelum mengawal perkara MBG, ia juga menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara yang melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah memperkuat arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar lebih berkeadilan.
Ruang partisipasi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan pertambangan diperluas, sehingga manfaat kekayaan alam Indonesia dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dua isu yang diperjuangkan, baik hak atas pendidikan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, memang berasal dari sektor yang berbeda. Namun keduanya memiliki benang merah yang sama.
Keduanya memastikan bahwa kebijakan negara tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dari ruang sidang MK.
Fahrur menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang kuat dapat menghadirkan perubahan nyata bagi arah kebijakan nasional dan kehidupan masyarakat luas.***
Penulis: Muhammad Pendy
Komentar
Posting Komentar