Tawuran Seram Saling Adu Senjata Tajam di Kalibata: Polisi Temukan Ini!

Tangkapan Layar @kementerian atrbpn
iLintas- Nusron Wahid terseret kasus korupsi, gratifikasi yang melibatkan pemecahan sertifikat GHB PT. Summarecon Agung Tbk, dan kasusnya dinilai paling terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Antek-antek yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut menjadi tersangka, beberapa di antaranya berstatus sebagai pejabat daerah.
Nusron Wahid menghormati proses hukum yang terjadi di lingkungan ATR/BPN, ia memberikan keterangan usai shalat Jum'at di Kantor Kementerian pada 18 September 2026.
Nusron mengatakan bahwa ia tidak akan mengacaukan proses hukum, kejadian tersebut penting untuk pembenahan internal ATR/BPN ke depannya.
"Semoga dengan kejadian ini, ada proses pecepatan perbaikan layanan," kata Nusron saat ditemui awak media.
Pernyataan Nurson ini merupakan kali pertama setelah ia tidak hadir berturut-turut dalam rapat Komisi II DPR RI di hari Selasa dan Rabu sebelumnya.
KPK sudah menggeledah ruangan kementerian ATR/BPN namun pihaknya juga menyampaikan bahwa ruangan Nusron tidak digeledah.
KPK menyita uang tunai sebanyak Rp. 106,3 miliar, operasi tangkap tangan fokus pada pengurusan lahan di Bogor Jawa Barat namun status Nusron Wahid saat ini belum menjadi tersangka.***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar