Andre Taulany dan Amanda Rigby Akan Menikah, Mantan Istri Buka Suara!

Gambar
Tangkapan Layar @andreastaulany iLintas- Mantan vokalis grup band Stinky Andreas Taulany Haumahu atau yang dikenal sebagai Andre Taulany diduga mengajukan rekomendasi pernikahan dengan Amanda Rigby. Nama Andre Taulany dan Amanda Rigby terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di situs Kementerian Agama yang membuat geger netizen. Dokumen perencanaan pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby diajukan di KUA Ciputat Timur yang akan dikirimkan ke KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Andre mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut akan digelar di bulan Oktober mendatang, namun sampai saat ini status pemberkasan masih menunggu kelengkapan dokumen fisik. Laporan pencatatan keduanya sudah ada sejak 14 Agustus 2026, namun prosesnya dinilai memakan waktu karena Amanda Rigby merupakan wanita blasteran dan masih berstatus warga negara asing Inggris (WNA). Komedian tersebut masih merahasiakan tanggal pernikahannya, dan ia menegaskan akan segera diumumkan ketika semua berkas sudah ter...

Kumpulan Fakta Pria Tendang Wanita di Senayan City

Ilustrasi Food Court (pexels/Artyom Malyukov)

iLintas
- Seorang wanita menjadi korban kekerasan yang terkekam CCTV dan viral di media sosial. Insiden terjadi di food court Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Pelaku diamankan saat berada di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kepada pihak kepolisian ia mengatakan bahwa mereka tidak kenal satu sama lain.

Penangkapan pelaku berinisial RS dikawal oleh Tim Opsnal Subdit IV pada Jum'at 18 Sepetember 2026 dini hari, polisi masih mendalami motif pria menendang wanita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkap latar belakang pelaku yang diduga hanya pekerja swasta, pihak kepolisian juga mendalami dugaan pengaruh obat terlarang maupun minuman keras.

"Yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan partai, dengan organisasi lain," ucap Kombes Budi. 

Tersangka dimintai keterangan dan sejauh ini belum ada indikasi tindakan pelaku dinilai tidak sadar, artinya aksi tersebut dilakukan dengan sengaja. 

RS terjerat Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan, sanksi tersebut diperkuat dengan bukti CCTV yang memperlihatkan pelaku menendang korban saat sedang antre di gerai makanan hingga terjatuh.

Management mall angkat bicara dan memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang kedua kalinya dengan pengunjung yang lain, pernyataan tersebut juga diunggah di akun @senayancityjkt.

Pihak kepolisian hingga kini, sudah mendapat informasi dari 4 saksi yang dimintai keterangan saat di tempat kejadian. 

"Jadi langkah-langkah pada saat ini sudah memeriksa beberapa saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto.***


Penulis: Aviaska Azizah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPK Meradang! Gurita Bisnis Anteknya Nusron Wahid Bermain Api

Alat Berat Masuk ke Wilayah Petani di Bogor!