Pembubaran Gereja Viral Sampai Bawa Sajam! Begini Kronologinya

Ilustrasi berdoa di gereja (Pexels/Andy Pinaria)
iLintas- Pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang dilakukan oleh kelompok warga secara brutal mengganggu aktivitss ibadah.
Pembubaran kegiatan Gereja tersebut terjadi di sebuah rumah sewaan Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu, 20 Desember 2026.
Warga mengaku alasan pembubaran Gereja tersebut karena belum mendapatkan izin resmi dari tokoh masyarakat terkait tempat beribadah.
Awalnya rombongan pemuda mendatangi dan meminta ibadah untuk dihentikan, namun jemaat merasa dirugikan karena sepanjang kegiatan dilakukan dengan tertib dan tenang.
Situasi pembubaran dinilai kisruh karena beberapa orang teriak dan mengancam sembari menodongkan senjata tajam yang membuat keadaan semakin memburuk.
Pihak kepolisian langsung menemui lokasi dan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, kemudian tindakan lanjutan yaitu upaya musyawarah dijadwalkan pada Selasa 22 September 2026 mendatang.
Penyelesaian tersebut didukung oleh kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di wilayah Kabupaten, Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menjelaskan proses mediasi secara detail.
"Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama Pak Camat juga," ucap AKP Yono.***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar