Oknum Polisi di Tegal Sekap Seorang Wanita dan Dipaksa Konsumsi Sabu!
![]() |
| Ilustrasi Obat Terlarang (pexels/Mart Production) |
iLintas.com - Oknum polisi yang diduga sekap wanita di Tegal akan ditindak tegas, korban yang merupakan istri siri pelaku (Aiptu N) melaporkan kasus penganiayaan pada kamis (2 Juli 2026) ke Bareskrim Polri.
Oknum polisi di Tegal (Aiptu N) yang sekap wanita berusia 30 tahun tersebut sempat disiram air keras dan sehingga tubuhnya dipenuhi luka bakar yang cukup serius.
Kejadian aniaya bermula dari perseteruan antara korban dengan pelaku yang memicu tindak kekerasan di bulan September 2023.
Baca juga: Kelakuan Mencengangkan! Kades Danawarih Tegal Ditangkap, Nipu Kades Lain Pake Cara Ini
Melansir dari semua sumber, sebuah tayang pada postingan video menunjukkan seorang wanita yang tengah duduk di kursi roda, korban bahkan dipaksa mengonsumsi dan membuat sabu untuk mengedarkan bisnis ilegal pribadi milik pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari kuasa hukum korban, wanita berinisial MAN itu tidak berani melapor karena selalu diintimidasi.
Tim kuasa korban juga telah bergabung dengan Hotman Paris yang dikuatkan pada postingan akun instagtram @hotmanparisofficial.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Telkom Ditemukan Di Majalaya? Keluarga Angkat Bicara!
Pada unggahan tersebut, korban diinformasikan menjalani operasi pada bulan Februari akibat dari kekerasan yang dialami.
Polda Jateng langsung sigap menangani kasus dan membenarkan kejadian tersebut, pelaku langsung diperiksa oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Pelanggaran tersebut termasuk ke dalam disiplin dan kode etik kepolisian.
Baca juga: Saran Hotman Paris Pasca Kasus Nadiem: Tidak Usah Ada Komisaris, Danantara Saja!
Kombes Pol. Artanto menyatakan ketegasannya pada anggota yang bermasalah dan melanggar etika profesi, pada wak media, Artanto menjelaskan bahwa korban tinggal di Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon.
"Bidpropam langsung bertindak setelah mendapatkan laporan, yang bersangkutan dalam penempatan khusus (Patsusu) selama 20 hari," ucap Artanto.
Sementara, Kepala Polres Tegal Kota Ajun Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa anggotanya ditangkap.
Baca juga: Motif di Balik Sarwendah Datang ke Komnas Perempuan! Ruben Onsu Daftarkan Hak Asuh Anak?
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan penahanan terkait dengan kode etik, sehingga kelanjutannya kita tunggu dari penyidik bareskrim," ujarnya.
"Kalau substansi tentunya itu nanti dari Polda Jateng atau Bareskrim karena kita tidak menangani terkait hal itu, kita hanya melakukan identifikasi terhadap oknum itu yang memang benar ada yang berinisial itu, kemudian dari Bidpropam melakukan penahanan," tungkasnya.***
Penulis: Aviaska Azizah

Komentar
Posting Komentar