Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional! Worth it?
![]() |
| Ilustrasi menerima sejumlah uang (pexels/Tima Miroshnichenko) |
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga korupsi dan pencucian uang (TPPU) batu bara pembangkit listrik tenaga uap sehingga jabatannya saat ini dicopot.
Baca juga: Saham RANS Langsung ARA! Bursa Meledak di Perdana IPO
Febrie Adriansyah akhirnya melepas posisi jampidsusnya pada pada Sabtu 11 Juli 2026 pasca dirinya dinyatakan sebagai tersangka dan terbukti bersalah atas tiga kasus besar yang menyeret dirinya.
Tiga kasus korupsi yang dilakukan Febrie ini langsung dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Agung melalui pihak kepolisian yang bertujuan untuk mempercepat penuntasan perkara sekaligus menjalin kerja sama.
Baca juga: Roy Suryo Kooperatif Diprediksi Menang Praperadilan: Pake Kaos 3 Tuyul!
Kerja sama yang dibangun atas laporan bisa mempererat kinerja anatara pihak kepolisian maupun kejaksaan, atas kasus yang sebenarnya sudah terjadi sejak 2018.
Kasus dicuriga pada awalnya karena adanya pemadaman listrik di beberapa wilayah Indonesia yang terjadi secara serentak, warga sempat mengeluh karena kejadian mati listrik tersebut.
Baca juga: Tanggapan Netizen Terkait Komentar Hotman Paris Pasca Vonis Nadiem Makarim, Menggelitik!
Penemuan korupsi Febrie tersebut langsung dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan dari status awal yaitu penyelidikan, guna memantau kerugian yang diperoleh pasca pencucian uang tersebut.
Masalah korupsi tersebut merambat pada pemalsuan dokumen terkait jumlah atau stok batu bara sekaligus kualitas yang akan dikirimkan ke berbagai wilayah.
Baca juga: Saran Hotman Paris Pasca Kasus Nadiem: Tidak Usah Ada Komisaris, Danantara Saja!
Adanya perubahan harga yang dinilai tidak wajar atau tidak semestinya ini sudah dicurigai pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013.***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar