Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional! Worth it?
![]() |
| Ilustrasi palu dan timbangan keadilan (pexels/Sora Shimazaki) |
iLintas.com - Roy Suryo yang sempat diisukan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap kecurigaan ijazah mantan presiden Joko Widodo, akhirnya menggelar sidang praperadilan.
Praperadilan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at 10 Juli 2026, Roy Suryo mengenakan pakaian yang tidak biasa bergambar 3 tokoh yang pernah ia sebut "Tuyul,".
Baca juga: Dibunuh Tanpa Busana Motif Pelaku Sakit Hati Korban Lakukan Ini!
Roy Suryo dianggap sangat kooperatif dan diprediksi menang praperadilan, ia juga menjelaskan makna kaos yang ia kenakan di depan awak media pasca sidang,
"Di sini ada tuyul yang berbeda nasib, ada tuyul besar dan ada tuyul yang praperadilan dan ada juga tuyul yang ditinggal dan merasa tertinggal," ucapnya.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Telkom Ditemukan Di Majalaya? Keluarga Angkat Bicara!
Roy Suryo juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dukungan masyarakat dan berbagai pihak yang menemani kasus dirinya maupun dr. Tifa.
Pria berusia 57 tahun tersebut menegaskan bahwa masyarakat harus mendukungnya penuh, artinya jangan membelot atau labil dalam menegakkan keadilan, harus konsisten.
Baca juga: Saran Hotman Paris Pasca Kasus Nadiem: Tidak Usah Ada Komisaris, Danantara Saja!
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan dalam pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo bahwa putusan tersebut akan dibacakan pada 20 Juli mendatang.
Roy Suryo seketika berbahagia pasca sebagian permohonan praperadilannya dikabulkan, hakim menyatakan bahwa penggeledahan dan penangkapan dirinya dinilai tidak sah.
Baca juga: Febrie Adriansyah Borong 3 Kasus Korupsi Sekaligus Resmi DIjadikan Tersangka
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp. Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ucap Ketut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sangat menghormati keuputusan gugatan praperadilan, sikap Roy Suryo tersebut dinilai kooperatif selama masa persidangan berlangsung.***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar