Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional! Worth it?

Gambar
Tangkapan Layar @Prabowo Subianto iLintas.com- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengusungkan motor listrik nasional yang menuai diskusi hangat lapisan masyarakat terkait motif atau spesifikasi produk tersebut. Prabowo Subianto menegaskan bahwa produksinya dilaksanakan secara lokal dan akan segera dirilis dalam waktu dekat, produk merupakan buatan anak bangsa. Masyarakat masih penasaran dan bertanya-tanya gagasan yang diberikan Prabowo Subianto terkait motor listrik nasional yang murni buatan Indonesia atau dirakit dari luar negeri. Produk tersebut dinilai masih menggunakan bahan-bahan yang diproduksi dari luar negeri dan Indonesia tidak sepenuhnya merancang dari awal proses pembuatan motor listrik nasional tersebut. Prabowo Subianto tidak membeberkan secara spesifik terkait jadwal dikeluarkannya produk tersebut, ia berharap bisa digunakan untuk memfasilitasi masyarakat khususnya dalam produksi pangan. Tidak hanya motor listrik saja melainkan akan diluncurkan juga mobil nasi...

Mini Cooper Dirusak Berbuntut Panjang! Alasannya Konyol

 

Ilustrasi kaca mobil (Pexels/Abdulvahap Demir)

iLintas.com -
Pelaku yang merusak mobil Mini Cooper akibat naik pitam menyangka bahwa mobil Calya miliknya disenggol oleh korban di jalan kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Pelaku sempat mematahkan kaca mobil Mini Cooper tersebut lalu memukuli mobil korban, pelaku emosi karena ingin menyalip namun tidak diberikan kesempatan di jalan tersebut.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Telkom Ditemukan Di Majalaya? Keluarga Angkat Bicara!

Pihak kepolisian langsung cepat menangkap pelaku perusakan mobil Mini Cooper kurang dari 24 jam, penangkapan terjadi pada Kamis 9 Juli 2026 saat belaku berada di Kwitang, Jakarta Pusat.

Korban sempat menawarkan untuk ganti rugi dan siap bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang mencapai puluhan juta namun korban menolak dan ingin menaikkan kasusnya ke ranah hukum.

Baca juga: Tanggapan Netizen Terkait Komentar Hotman Paris Pasca Vonis Nadiem Makarim, Menggelitik!

Pelaku sudah dipastikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas pasal 521 KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023 yang membahas terkait tindakan perusakan. 

Korban dikenai hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas pidana yang dilakukan, saat ditangkap, pelaku sedang berada di sekitar SPBU dan menyerahkan diri tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Saran Hotman Paris Pasca Kasus Nadiem: Tidak Usah Ada Komisaris, Danantara Saja!

AKP Nurul Farouq Fadillah, menilai bahwa keberhasilan dan kecepatan penindakkan tersebut terjadi karena kecepatan pihak kepolisian dalam menelusuri berbagai aspek kejadian perkara.

"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara, dengan saksi-saksi di sekitar lokasi kemudian memperoleh gambar pelaku dari CCTV," ungakpnya. 

Baca juga: Febrie Adriansyah Borong 3 Kasus Korupsi Sekaligus Resmi DIjadikan Tersangka

Polisi menyita mobil pribadi milik pelaku dan sejumlah barang pribadi termasuk ponsel yang digunakan, proses interogasi terjadi setelah penangkapan dilakukan dan terjadi secara masif.***


Penulis: Aviaska Azizah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggapan Netizen Don Ritto Miliki Aset 74 Kilogram Emas Batangan!

Richard Lee Pingsan di Sel Doktif Nyentil dan Nyindir!

Komentar Netizen Atas Hilangnya Mozza Setahun yang Lalu dan Begini Kronologinya!