Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional! Worth it?
![]() |
| Ilustrasi kaca mobil (Pexels/Abdulvahap Demir) |
Pelaku sempat mematahkan kaca mobil Mini Cooper tersebut lalu memukuli mobil korban, pelaku emosi karena ingin menyalip namun tidak diberikan kesempatan di jalan tersebut.
Baca juga: Mahasiswi Cantik Telkom Ditemukan Di Majalaya? Keluarga Angkat Bicara!
Pihak kepolisian langsung cepat menangkap pelaku perusakan mobil Mini Cooper kurang dari 24 jam, penangkapan terjadi pada Kamis 9 Juli 2026 saat belaku berada di Kwitang, Jakarta Pusat.
Korban sempat menawarkan untuk ganti rugi dan siap bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang mencapai puluhan juta namun korban menolak dan ingin menaikkan kasusnya ke ranah hukum.
Baca juga: Tanggapan Netizen Terkait Komentar Hotman Paris Pasca Vonis Nadiem Makarim, Menggelitik!
Pelaku sudah dipastikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas pasal 521 KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023 yang membahas terkait tindakan perusakan.
Korban dikenai hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas pidana yang dilakukan, saat ditangkap, pelaku sedang berada di sekitar SPBU dan menyerahkan diri tanpa adanya perlawanan.
Baca juga: Saran Hotman Paris Pasca Kasus Nadiem: Tidak Usah Ada Komisaris, Danantara Saja!
AKP Nurul Farouq Fadillah, menilai bahwa keberhasilan dan kecepatan penindakkan tersebut terjadi karena kecepatan pihak kepolisian dalam menelusuri berbagai aspek kejadian perkara.
"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara, dengan saksi-saksi di sekitar lokasi kemudian memperoleh gambar pelaku dari CCTV," ungakpnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Borong 3 Kasus Korupsi Sekaligus Resmi DIjadikan Tersangka
Polisi menyita mobil pribadi milik pelaku dan sejumlah barang pribadi termasuk ponsel yang digunakan, proses interogasi terjadi setelah penangkapan dilakukan dan terjadi secara masif.***
Penulis: Aviaska Azizah
Komentar
Posting Komentar