Fakta Dugaan Kekerasan Oknum Pengurus NU Saat Muktamar!

Gambar
Tangkapan Layar Instagram @abdusalam.shohib iLintas -  Dugaan pemukulan yang dilakukan di area pengurus NU terjadi pada Kamis 27 Agustus 2026 malam hari sekitar pukul 23.00 di salah satu hotel Desa Kepatihan, Jombang. Korban dugaan kekerasan merupakan pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang merupakan delegasi yang berasal dari Kalimantan. Terduga pelaku menjabat sebagai pengurus Wilayah NU. Keduanya berasal dari daerah yang sama yaitu Kalimantan, dugaan kekerasan antara PCNU dan PWNU ini disinyalir karena adanya perbedaan pendapat dalam prosesi kegiatan Muktamar ke-35. Korban menolak dan mendapatkan tekanan fisik karena tidak mengikuti instruksi dari pengurus wilayah terkait pemilihan AHWA tersebut yang berdampak pada dugaan kekerasan.  Pemulukan terjadi di luar area pesantren, sehingga dispesifikasi menjadi masalah pribadi, korban selanjutnya mendatangi Gus Salam dan menceritakan kronologi yang dialaminya. Gus Salam mengatakan kasus sudah dilaporkan kepada pihak yang bewa...

Mini Cooper Dirusak Berbuntut Panjang! Alasannya Konyol

 

Ilustrasi kaca mobil (Pexels/Abdulvahap Demir)

iLintas.com -
Pelaku yang merusak mobil Mini Cooper akibat naik pitam menyangka bahwa mobil Calya miliknya disenggol oleh korban di jalan kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Pelaku sempat mematahkan kaca mobil Mini Cooper tersebut lalu memukuli mobil korban, pelaku emosi karena ingin menyalip namun tidak diberikan kesempatan di jalan tersebut.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Telkom Ditemukan Di Majalaya? Keluarga Angkat Bicara!

Pihak kepolisian langsung cepat menangkap pelaku perusakan mobil Mini Cooper kurang dari 24 jam, penangkapan terjadi pada Kamis 9 Juli 2026 saat belaku berada di Kwitang, Jakarta Pusat.

Korban sempat menawarkan untuk ganti rugi dan siap bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang mencapai puluhan juta namun korban menolak dan ingin menaikkan kasusnya ke ranah hukum.

Baca juga: Tanggapan Netizen Terkait Komentar Hotman Paris Pasca Vonis Nadiem Makarim, Menggelitik!

Pelaku sudah dipastikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas pasal 521 KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023 yang membahas terkait tindakan perusakan. 

Korban dikenai hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas pidana yang dilakukan, saat ditangkap, pelaku sedang berada di sekitar SPBU dan menyerahkan diri tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Saran Hotman Paris Pasca Kasus Nadiem: Tidak Usah Ada Komisaris, Danantara Saja!

AKP Nurul Farouq Fadillah, menilai bahwa keberhasilan dan kecepatan penindakkan tersebut terjadi karena kecepatan pihak kepolisian dalam menelusuri berbagai aspek kejadian perkara.

"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara, dengan saksi-saksi di sekitar lokasi kemudian memperoleh gambar pelaku dari CCTV," ungakpnya. 

Baca juga: Febrie Adriansyah Borong 3 Kasus Korupsi Sekaligus Resmi DIjadikan Tersangka

Polisi menyita mobil pribadi milik pelaku dan sejumlah barang pribadi termasuk ponsel yang digunakan, proses interogasi terjadi setelah penangkapan dilakukan dan terjadi secara masif.***


Penulis: Aviaska Azizah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Berat Masuk ke Wilayah Petani di Bogor!

Kasus Pelecehan Wakil Bupati Sumedang KDM Tegas Tanggapi Ini!

Pemilihan Ketum Metode Baru Pihak NU Ungkap Hal Ini!